Instalasi Farmasi
Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi (obat dan alat kesehatan) pasien rawat jalan dan pasien rawat inap, Instalasi Farmasi memiliki 8 (delapan) Layanan Farmasi yang siap melayani 24 jam, diantaranya :
1. Farmasi Rawat Jalan A (021-7219 666)
Melayani resep untuk pasien rawat jalan jaminan
· Senin – Jumat, pukul 07.30 – 20.00 WIB
· Sabtu, pkl. 08.00 – 20.00 WIB
2. Farmasi Rawat Jalan B (021-7219 199)
Melayani resep untuk pasien rawat jalan jaminan
· Senin – Jumat, pukul 07.30 – 16.00 WIB
3. Farmasi Rawat Jalan F (021-7219 060)
Melayani resep untuk pasien rawat jalan tunai
· Senin – Sabtu, pukul 07.30 – 20.00 WIB
4. Farmasi Rawat Inap C/ 24 jam (021-7219 360)
Melayani resep untuk pasien rawat inap/ 24 jam
· Senin – Minggu, 24 jam
5. Farmasi Rawat Inap D (021-7219 540)
Melayani resep untuk pasien rawat inap
· Senin – Jumat, pukul 07.30 – 16.00 WIB
6. Farmasi Kamar Bedah – Anestesi (021-7219 090)
Melayani resep untuk pasien Kamar Bedah – Anestesi
· Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB
7. Farmasi Emergensi (021-7219 987)
Melayani resep untuk pasien Emergensi/ Instalasi Gawat Darurat
· Senin – Minggu, 24 jam
8. Layanan Farmasi untuk Pencampuran Obat Sitostatika (021-7219 166)
Melayani pencampuran obat sitostatika/ kanker
· Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB
JANGAN RAGU MENGKONSUMSI OBAT GENERIK
Obat generik selalu menjadi isu menarik di bidang kesehatan. Tidak pernah diketahui siapa yang mendengungkan, tetapi sebagian masyarakat, sudah terlanjur menganggap bahwa obat generik adalah obat untuk orang miskin.
Peresepan obat generik dianggap tidak bergengsi, murah, diragukan kemanfaatannya, dan kandungan zat aktifnya di bawah standar. Harga obat generik yang murah juga tidak jarang dijadikan alasan penolakan. Apakah obat murah dapat memberi khasiat setara dengan obat mahal ?
OBAT DUPLIKAT
Obat generik adalah obat duplikat. Ketika suatu industri farmasi mengembangkan obat baru, maka obat yang bersangkutan memiliki hak paten selama 15-20 tahun untuk memasarkan obat produknya tanpa diusik industri farmasi lain. Obat yang memiliki hak paten ini lazim disebut obat originator. Setelah masa paten terlewati, industri farmasi lain boleh memproduksi obat yang kandungan zat aktifnya sama persis. Ini yang disebut sebagai obat duplikat atau obat generik. Jika obat generik diberi logo, disebut obat generik berlogo.
Jadi, obat merek dagang (obat generik yang diberi merek dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya) dan obat generik berlogo pada dasarnya adalah obat generik.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah mengapa obat generik dijual dengan harga murah, sedangkan obat originator dijual sangat mahal ? Industri farmasi yang memproduksi obat originator harus mengeluarkan biaya yang teramat besar untuk melakukan riset penemuan dan khasiat obat, antara lain melakukan uji pra klinik in vitro dan in vivo, uji pada hewan coba, ataupun uji klinis pada manusia yang umumnya melibatkan ratusan hingga ribuan subyak riset.
Namun tidak demikian halnya dengan industri farmasi yang memproduksi obat duplikat. Produsen obat merek dagang juga tak perlu melakukan uji klinis sehingga biaya produksi obat merek dagang tak berbeda dengan obat generik.
Obat merek dangan memiliki harga yang lebih mahal sedikit dibanding obat generik. Namun harganya tetap tidak semahal obat paten. Secara umum harga obat generik berkisar 80-85 persen lebih rendah dibandingkan obat paten. Bahkan pemerintah Indonesia telah menetapkan harga obat generik rata-rata 1/20 dari harga obat paten atau obat originator.
Obat generik-pun dijual dalam kemasan besar, sehingga tidak diperlukan biaya pengemasan. Obat inipun tidak diiklankan atau dipromosikan sehingga tidak membutuhkan biaya promosi atau iklan. Dan yang lebih penting, penggunaan obat generik oleh masyarakat merupakan program pemerintah RI, sehingga penekanan biaya produksinya akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Dengan begitu, harga obat benar-benar dapat ditekan. Inilah yang menyebabkan harga obat generik jauh lebih murah.
Keamanan dan efektifitas suatu produk obat dapat ditentukan dengan melakukan studi bioavailabilitas (BA) dan bioekivalensi (BE). Studi BA menginformasikan tentang ketersediaan obat dan konsentrasi maksimumnya dalam darah yang diinterpretasikan sebagai tersedianya kadar obat dalam plasma darah yang memadai yang dapat dipertahankan dalam rentang waktu tertentu sehingga obat tersebut dapat menghasilkan efek terapi yang diinginkan. Sedangkan studi BE menginformasikan tentang tidak adanya perbedaan (bermakna) efektifitas dan khasiat produk obat generik dibandingkan dengan produk obat originatornya.
Kedua studi digunakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sebagai syarat mutlak diberikannya ijin edar suatu produk obat. Jadi, untuk produk obat yang telah mendapatkan ijin edar dari BPOM RI, maka tidak diragukan lagi bahwa produk obat tersebut terjamin khasiat dan efektifitasnya.
Jadi, masihkah kita ragu untuk mengkonsumsi obat generic ? Yang penting aman dan bisa sembuh kan ? Kalau bisa sembuh dengan biaya murah, mengapa harus memilih sembuh dengan biaya mahal ?





